Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan, berdasarkan hasil dari data yang telah dikumpulkan oleh tim pencari fakta, serta dengan mempertimbangkan surat dari rektor UMK terkait dengan rekomendasi dan aspirasi dari Senat di masing-masing fakultas UMK yang merekomendasikan untuk memberhentikan Sulistyowati sebagai dosen tetap di UMK.
“Dari laporan tim pencari fakta ditemukan pelanggaran berat oleh yang bersangkutan, berkaitan dengan aturan yang ada di YP UMK. Kemudian, ditindaklanjuti dengan rapat yang diambil keputusan pemberhentian dengan tidak hormat per hari ini (16 Juni 2023),” jelasnya.
Mewakili pihak YP UMK, lanjut Yusuf, kita sampaikan terima kasih kepada aliansi mahasiswa yang tidak hanya menuntut tetapi juga memberikan bantuan berupa bukti, data dan fakta.
Di sisi lain, ketua aliansi mahasiswa bergerak, Aula Ariqurrohman mengapresiasi YP UMK yang telah menyikapi tuntutan aliansi mahasiswa dengan serius.
“Kami menegaskan, kami sebagai agen social of control, kita peduli akan almamater. Kita tidak diam dan kita peduli dengan hal-hal yang terjadi di UMK,” pungkasnya.***
