RTMM Usul Upah Sektoral Pekerja Rokok di Kudus Jadi Rp 2,9 Juta

Forum Group Discussion yang diselenggarakan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus bertempat di Aula Hotel Poroliman Kudus pada Jumat, 13 Desember 2024. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP-RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus mengusulkan upah minimum sektoral tahun 2025 bagi pekerja rokok naik 13 persen dari tahun 2024.

Usulan tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen.

Ketua FSP-RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rahman menyampaikan, usulan tersebut disampaikan karena produksi rokok khusunya Sigaret Kretek Tangan (SKT) di wilayah Kabupaten Kudus naik. Bahkan para pekerja pulang sampai sore.

Bacaan Lainnya

Namun menurut Subaan, usulan tersebut belum bisa dibahas lebih lanjut karena belum ada penetapan UMK tahun 2025 oleh Gubernur Jawa Tengah.

“Sesuai keputusan dewan pengupahan Kabupaten Kudus, UMK Kudus tahun 2025 naik 6,5 persen. Dari Rp 2.516.888 menjadi Rp 2.680.485 yang sudah disepakati dewan pengupahan,” terangnya saat ditemui pada Jumat, 13 Desember 2024.

Adapun dalam klausul putusan tersebut, lanjut Subaan, upah minimum sektoral bisa dibahas setelah adanya putusan UMK yang ditandatangani Gubernur Jateng. Diperkirakan, sekitar tanggal 18 Desember 2024.