Subaan mengatakan, pada tahun 2024 upah minimum sektoral anggota RTMM di Kudus sudah Rp 2.695.000. Bila tidak ada perbedaan antara upah pekerja sektoral dengan pekerja lainnya di tahun 2025, upah yang diterima anggota RTMM akan turun.
“Harapan kami, paling tidak upah sektoral naik 13 persen atau menjadi Rp 2,9 juta, khususnya pekerja rokok, tinggal nanti persentase keputusannya berapa,” katanya.
Sebelumnya dalam rapat tripartite terkait UMK Kudus, Subaan menyampaikan bahwa pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus merasa keberatan dengan usulan kenaikan upah sektoral sebesar 13 persen.
Tapi RTMM Kudus tetap berharap, keputusan UMK oleh Gubernur Jateng nanti menjadi yang terbaik untuk semuanya.
Untuk menjelaskan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XII/2023 serta Permenaker nomor 16 tahun 2024, RTMM Kudus mengundang perwakilan dari 35 perusahaan di Kudus mengikuti Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Aula Hotel Poroliman Kudus pada Jumat, 13 Desember 2024 sore.
Harapannya melalui kegiatan tersebut, para Pimpinan Unit Kerja (PUK) bisa menjelaskan kepada anggotanya mengenai UMK maupun upah minimum sektoral yang masih dalam pembahasan.***
