KUDUS, ZONANEWS.ID – Organisasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus terus menekan Bupati Kudus agar mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 dengan struktur upah.
Ketua RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Subaan menyebut, penetapan UMK 2023 dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah tidak memberikan dampak kenaikan yang signifikan kepada buruh rokok borong.
Subaan menerangkan, UMK tahun 2023 berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah yang telah disahkan dan akan dijalankan per 1 Januari 2023 mendatang sebesar Rp 2.439.813. Menurutnya, penetapan itu hanya akan memberikan kenaikan kepada buruh sekira Rp 59.000 saja.
“Karena kita kan acuannya upah yang berjalan saat ini (UMK 2022 dari SE Bupati Kudus) yaitu Rp 2.381.111, kalau dihitung naiknya cuma Rp 59.000 untuk UMK tahun 2023 nanti. Ini kan kalau dibandingkan dengan kenaikan harga BBM dan sembako kan tidak masuk sama sekali,” terangnya, Jumat, 9 Desember 2022.
Apalagi, tambah Subaan, apabila dirinci dengan satuan upah yang diterima oleh buruh rokok borong, justru kenaikan itu tidak nampak dampaknya bagi upah para pekerja borong.
Subaan menjelaskan, saat ini, buruh rokok borong di Kudus diberikan upah melalui satuan upah, atau berdasarkan hasil yang dia dapat membuat rokok. Satu batang rokok sendiri dihargai sekira Rp 38,2 untuk tahun 2022 ini. Sehingga apabila dia bisa menghasilkan 1000 batang rokok, maka akan diupah sekira Rp 38.200.
“Kalau biasanya bisa buat 3000 batang rokok dalam sehari. Jadi tinggal dikalikan saja, 3000 batang rokok dikalikan Rp 38,2. Nah itu upah yang diterimanya per hari. Tapi ada juga yang menghasilkan dibawah 3000 batang rokok perhari dan ada juga yang lebih,” terangnya.
Kemudian, bila dikaitkan dengan kenaikan UMK tahun 2023 nanti, Subaan menghitung hanya akan ada kenaikan upah sekira Rp 0,4 saja per batang rokok. Artinya, kenaikan upah yang akan diterima buruh rokok borong per 1000 batang nanti hanya Rp 38,600 per hari.
