RTMM Desak Pemkab Berikan BLT Cukai Bagi Buruh Rokok di Kudus 4 Kali

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Suba'an didamping sejumlah pengurusnya usai audiensi dengan Pemkab Kudus pada Senin, 10 Juni 2024. (ZONANEWS.ID)

Dirinya melanjutkan, untuk mekanisme pencairan BLT akan dilakukan dalam dua tahap. Rencananya, tahap pertama akan dilakukan pada bulan Juni ini dengan nominal Rp 600 ribu.

Kemudian untuk pencairan selanjutnya, juga akan langsung diberikan senilai Rp 600 ribu setelah APBD Perubahan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2024 disahkan.

“Untuk yang di-cover Pemprov itu pencairan tahap pertama sudah dilakukan pada bulan April 2024 lalu. Setiap buruh rokok menerima BLT senilai 600 ribu,” katanya.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie menilai, hal yang disampaikan RTMM saat audiensi adalah masukan yang bagus. Hal itu bisa menjadi bahasan di BPPKAD Kudus.

“Ini masukan yang bagus, nanti akan didiskusikan lebih teknis oleh BPPKAD dengan proporsi yang ideal,” kata Hasan.

Sebelumnya, RTMM dikatakan Hasan menginginkan agar pencairan BLT dilakukan sekaligus. Tapi menurutnya, hal itu agak sulit diwujudkan, sebab dikhawatirkan terjadi inflasi.

“Makanya perlu dikaji, berapa kali (pencairan), timing (waktu pencairan), disesuaikan juga dengan pendapatan yang ada, termasuk disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya.

Meski begitu, Pemkab Kudus, lanjut Hasan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi warganya.**