Sementara itu, penyusunan Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis (Pertek Rintek) masih berlangsung dan ditargetkan selesai sesuai masa kontrak pada Agustus 2026.
Di sisi lain, penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga terus dikebut dengan target penyelesaian pada akhir Desember 2026.
Berdasarkan data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Inaproc, pekerjaan penyusunan dokumen AMDAL telah selesai ditenderkan. Paket pekerjaan tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 613 juta dan dikerjakan oleh PT Tumbuh Jaya Desain dengan nilai hasil negosiasi sebesar Rp 605 juta.
Apabila seluruh dokumen teknis dan persyaratan lingkungan dapat diselesaikan sesuai target, pembangunan fisik RSUD Sunan Muria direncanakan mulai dilaksanakan pada tahun 2027.
Untuk tahap awal, Pemkab Kudus mengusulkan anggaran sebesar Rp 20 miliar guna memulai pekerjaan konstruksi.
Kehadiran RSUD Sunan Muria diharapkan dapat memperkuat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah sekaligus memperluas akses layanan bagi masyarakat, terutama warga Kecamatan Gebog dan wilayah sekitarnya.
“Kehadiran rumah sakit baru ini diharapkan mampu memperluas jangkauan dan meningkatkan mutu layanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Gebog dan sekitarnya,” pungkas Amad. ***
