Relaksasi BOSP Disetujui, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu di Kudus Tak Perlu Risau Lagi Soal Gaji

Ilustrasi. Foto bersama, usai pelantikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kudus pada akhir Desember 2025 lalu. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus membeberkan bahwa pengajuan relaksasi untuk honor tenaga pendidik dan kependidikan disetujui Kementerian Pendidikan dan Menengah (Kemendikdasmen).

Hal ini menjadi kabar baik, setelah ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tertunda menerima gaji, lantaran terganjal regulasi penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN.

Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho membeberkan bahwa surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait relaksasi penggunaan BOS APBN resmi terbit pada 11 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran tersebut, menyebut bahwa kebijakan relaksasi kepada satuan pendidikan dalam penggunaan Dana BOSP untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK berlaku hanya untuk Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan tersebut bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen. Kebijakan ini juga hanya ditujukan kepada pemerintah daerah yang menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.

“Dengan kata lain, untuk penganggaran honor PPPK Paruh Waktu menggunakan BOSP hanya berlaku sementara di tahun 2026 ini,” kata Anggun, beberapa waktu lalu.