Rekayasa Lalu Lintas Dandangan 2026 Diberlakukan, Parkir Motor Dipusatkan di Dua Titik

Denah Rekayasa Lalu Lintas Kegiatan Dandangan 2026 (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Kudus bersama jajaran kepolisian mulai menerapkan rekayasa lalu lintas dan penataan parkir di sekitar kawasan Alun-alun Kudus menjelang pelaksanaan tradisi Dandangan 2026.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung serta mencegah kepadatan kendaraan di pusat kegiatan.

Sejumlah ruas jalan di sekitar alun-alun diberlakukan sistem satu arah. Pengaturan tersebut ditandai melalui infografis resmi yang telah disosialisasikan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Di beberapa simpang, dipasang rambu larangan masuk guna menghindari pertemuan arus kendaraan yang berpotensi memicu kemacetan.

Arus lalu lintas dari Jalan Kyai Nurhadi diarahkan menuju simpang utama dan dilanjutkan ke Jalan Mangga.

Sementara itu, akses dari Jalan Dr. Wahidin dibatasi dari arah tertentu agar pergerakan kendaraan tetap terkendali di kawasan padat pengunjung.

Adapun Jalan Tit Sudono dan Jalan Kepodang masih difungsikan sebagai jalur penghubung dengan pengaturan prioritas arus sesuai kondisi lapangan.

Jalan Kenari serta Jalan Johar digunakan sebagai jalur pendukung yang terhubung langsung dengan area inti kegiatan Dandangan.