Selain pengaturan arus, penataan parkir sepeda motor juga diperketat. Parkir roda dua hanya diperbolehkan di dua lokasi resmi, yakni di Jalan Puger dan Jalan Wachid Hasyim.
Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah parkir sembarangan yang dapat mempersempit badan jalan.
Jalur khusus pejalan kaki juga telah disiapkan dan ditandai secara jelas. Petugas kepolisian serta personel pengamanan akan disiagakan di titik-titik strategis selama pelaksanaan Dandangan berlangsung.
Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Royke Noldy Darean mengatakan bahwa seluruh persiapan teknis kini telah memasuki tahap akhir.
“Persiapan pelaksanaan Dandangan 2026 sudah hampir rampung. Malam ini mulai dilakukan proses loading tenda resmi, bersamaan dengan pematangan pengaturan lalu lintas dan sarana pendukung lainnya,” ujar AKP Royke, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia menyebutkan, pembukaan kegiatan Dandangan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026 di kawasan Alun-alun Kudus.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu lalu lintas yang telah dipasang dan memarkirkan kendaraan hanya di tempat yang sudah ditentukan demi kelancaran serta keselamatan bersama,” tegasnya.***
