Dirinya mencontohkan, perbaikan jembatan Babalan-Kutuk turut Kecamatan Undaan, Kudus sudah selesai dikerjakan, namun masih menunggu kelengkapan administrasi untuk PHO.
“Jadi tidak bisa dikatakan itu sebagai wanprestasi karena tidak berbanding lurus dengan fisik dan keuangan,” ujar Arief.
“Baru bisa dikatakan wasprestasi setelah akhir tahun. Kalau kurang dari 75 persen penyerapannya, berarti wanprestasi OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Tapi biasanya kami di atas 90 persen,” jelas Kepala Dinas PUPR Kudus tersebut.
Arief Budi melanjutkan, dalam pelaksanaan pekerjaan fisik, Dinas PUPR cukup berhati-hati dalam melakukan penghitungan agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lagi.
Selain itu, Dinas PUPR juga aktif konsultasi dengan Inspektorat dalam menentukan harga barang tanpa mengurangi segi kualitas pekerjaan.
“Sampai akhir tahun ini, kami menargetkan semua pekerjaan (di Dinas PUPR Kudus) selesai,” tegasnya.***
