JEPARA, ZONANEWS.ID — Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 900 ribu lebih batang rokok ilegal yang ditemukan di wilayah Kabupaten Jepara. Rinciannya ada 800.860 batang rokok yang ditemukan di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan dan sebanyak 128.400 batang rokok ilegal siap dikirim di agen jasa pengiriman di Wonosari, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, penindakan ratusan ribu rokok ilegal berawal dari adanya informasi tentang sebuah jasa ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman rokok diduga ilegal di Kecamatan Tahunan pada 19 Februari 2024.
Mendapat informasi tersebut, tim dari Bea Cukai Kudus kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim penindakan Bea Cukai Kudus sampai di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan paket yang ada di agen JNE Jepara Inbound, Jalan Bok Ijo, Desa Wonosari.
“Dari pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah paket berisi Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin atau SKM. Tim yang bertugas segera melakukan penindakan terhadap paket-paket tersebut,” terang Sandy melalui keterangan tertulisnya.
Setelah penindakan di agen pengiriman paket, tim Bea Cukai Kudus lanjut melakukan penindakan ke sebuah bangunan yang yang diinformasikan sebagai lokasi produksi rokok ilegal tanpa izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pada hari Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 13.15 WIB, tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap sebuah bangunan yang beralamat di Desa Robayan RT 19 RW 03, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
