Ranperda Pesantren Hingga Pendidikan Disetujui Semua Fraksi DPRD Kudus

Rapat paripurna dengan agenda Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan 8 Ranperda prakarsa DPRD Kudus tahun 2022 di gedung DPRD Kudus. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID –Tujuh fraksi partai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menyetujui delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) prakarsa tahun 2022.

Tujuh Ranperda yang dimaksud yakni Ranperda tentang Pondok Pesantren, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Ranperda tentang CSR (Corporate Social Responsibility).

Kemudian, ada Ranperda tentang Perlindungan Buruh, Ranperda tentang Wisata, dan Ranperda tentang Daerah Aliran Sungai. Selanjutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Uji dan terakhir Ranperda tentang Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap usulan 8 Raperda tersebut, masing-masing juru bicara maju ke depan untuk menyampaikan pandangan mereka. Mulai dari fraksi PANHD, PKB, Golkar, PDI-P, Gerindra, Nasdem, serta Fraksi PKS.

Wakil Ketua I DPRD Kudus Mukhasiron membenarkan bahwa ada 8 Ranperda yang telah diusulkan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus. Pihaknya menyadari bahwa banyak masyarakat yang menunggu untuk segera disahkannya 8 Ranperda tersebut.

“Seperti Ranperda Pesantren, Kudus ini kota religi dan juga Kota Santri, sehingga Perda ini sudah ditunggu sejak lama,” kata Mukhasiron selepas rapat paripurna, Senin, 5 Desember 2022.