Ranperda Pesantren Hingga Pendidikan Disetujui Semua Fraksi DPRD Kudus

Rapat paripurna dengan agenda Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan 8 Ranperda prakarsa DPRD Kudus tahun 2022 di gedung DPRD Kudus. (NILA)

Terlebih, sejauh ini pemerintah pusat juga telah mengeluarkan UU Pesantren. Namun, Kudus sampai sekarang belum memiliki Perda pesantren padahal Kudus memiliki banyak keunggulan terkait pesantren serta pendidikannya.

“Harapan masyarakat terkhusus pesantren itu, negara dan pemerintah daerah harus hadir dalam kegiatan belajar mengajar di pesantren. Selama ini pesantren mendapat anggaran APBD Kudus hanya sebatas stimulan. Kalau ada Perda, insyaallah mungkin dari sarana dan prasarana pesantren, termasuk kesejahteraan ustad dan ustadzah akan diperhatikan melalui APBD,” jelasnya.

Setelah semua Ranperda ini disetujui anggota dewan, Mukhasiron mengungkapkan hasil akan dikirimkan ke provinsi Jawa Tengah. Difasilitasi Gubernur dan Kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk kemudian mengirimkan jawaban ke bupati. Setelah itu Bupati berhak menurunkan Perbup (Peraturan Bupati).

Bacaan Lainnya

“Targetnya, Ranperda harus selesai dan diterima. Dalam fasilitasi Gubernur dan Mendagri juga diterima. Sehingga tahun 2023 nanti sudah jadi Perbup,” terangnya.

Namun yang tidak kalah penting, DPRD Kudus saat ini juga disibukkan dengan kelanjutan TKGS (Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta) sebagai program dari Bupati Kudus HM Hartopo saat ini. Sebab, mendekati masa akhir kepemimpinan Hartopo, TKGS terancam berhenti.***