KUDUS, ZONANEWS.ID – Ramai di media sosial beredar video yang menunjukkan pengunjung merasa kesal karena ditarik pembayaran parkir dua kali di Wisata Religi Sunan Muria, Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Pengunjung tersebut menunjukkan karcis resmi dari Pemerintah Kabupaten Kudus untuk retribusi parkir di Wisata Religi Sunan Kudus sebesar Rp 8 ribu. Tetapi, ketika memarkirkan kendaraan ditarik parkir kembali sebesar Rp 15 ribu.
Pengunjung tersebut merasa kesal karena sudah membayar parkir untuk kendaraannya saat di pintu masuk atau Portal Colo, tetapi ketika memarkirkan kendaraan masih ditarik pembayaran parkir lagi oleh seorang pria.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Mutrikah, saat dimintai keterangan pada Selasa, 16 September 2025, menegaskan bahwa dalam video tersebut, yang menarik pembayaran bukan petugas parkir dari dinas setempat.
Di samping itu, lahan parkir tempat pengunjung tersebut memarkirkan kendaraannya juga bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, tetapi lahan parkir milik pribadi atau swasta. Sehingga, bukan kewenangan Disbudpar.
“Itu kan memang kalau di wilayah itu memang di lahan milik pribadi, mereka kan sudah menjelaskan milik pribadi. Jadi ketentuan kita parkir kan memang di Terminal, jika mereka parkir di tempat lain kan tidak tahu,” ujarnya.
