KUDUS, ZONANEWS.ID — Polres Kudus Polda Jateng berhasil mengamankan puluhan penjudi selama tahun 2024. Adapun mereka yang diamankan merupakan hasil dari 9 kasus yang berhasil diungkap Polres Kudus tahun ini.
Dua diantaranya dijelaskan Polres Kudus dalam konferensi pers di Mapolres Kudus beberapa waktu lalu. Pertama terkait judi togel, dan kedua terkait judi dadu.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menyampaikan, Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus judi togel pada 3 Oktober 2024.
Saat itu sekitar pukul 20.00 WIB, anggota mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan perjudian di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
“Atas informasi tersebut, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ES berusia 53 tahun di depan toko pakan burung miliknya di Desa Jati Wetan,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha dan Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin.
Dari hasil penindakan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan kesalahan yang dilakukan tersangka.
Salah satu barang bukti yang kami amankan salah satunya handphone. Setelah dicek, di handphone tersangka ditemukan rekapan perjudian.
“Selain handphone, ada uang juga yang kami amankan dari beberapa orang yang sudah menyetor. Lalu kami amankan juga pulpen yang digunakan tersangka untuk merekap,” terang AKBP Ronni.
Diketahui, sbelumnya tersangka ES sudah pernah menjalani hukuman di penjara terkait kasus yang sama. Setelah satu bulan keluar, dia tertangkap karena bermain judi lagi dan harus menjalani hukuman lagi.
Kemudian terkait judi dadu, pihak Satreskrim Polres Kudus mendapat informasi dari masyarakat adanya sekelompok orang yang msedang berjudi di Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kudus pada 9 Oktober 2024.
