Puluhan Penjudi Berhasil Diamankan Polres Kudus Selama Tahun 2024

Polres Kudus saat menunjukkan barang bukti kasus judi yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Kudus dalam konferensi pers Mapolres Kudus beberapa waktu lalu. (Nila/Zonanews.id)

Dari informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang tersangka. Terdiri atas US (45), J (55), IS (42), B alias A (54), dan R (59) yang berasal dari Kudus semua.

“Kelima tersangka kami amankan saat melakukan perjudian dadu,” ujar Kapolres.

“Sejumlah barang bukti juga kami amankan, ada alas yang digunakan untuk judi, mata dadu, uang tunai sebanyak empat juta rupiah, dan lainnya,” lanjut AKBP Ronni

Bacaan Lainnya

Atas apa yang dilakukan para tersangka, baik yang melakukan judi togel maupun judi dadu, semuanya dijerat dengan pasal 303 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

AKBP Ronni menegaskan, selama ini Polres Kudus senantiasa komitmen melakukan penindakan terkait penyakit masyarkat.

Hal itu sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kudus pada umumnya.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin mengatakan, sejauh ini sudah ada 9 kasus judi yang telah diungkap Polres Kudus. Baik itu judi online maupun judi manual.

“Dari jumlah tersebut, ada sekitar 20 orang tersangka yang kami amankan di tahun 2024 ini,” katanya.

“Motif dari para pelaku main judi ya supaya menang dan dapat keuntungan,” lanjutnya.***