KUDUS, BETANEWS.ID – Proses pencairan santunan kematian yang berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus diklaim sangat mudah. Bahkan, warga bisa mengurusnya dalam waktu sehari.
Diketahui, Pemkab Kudus telah menggelontorkan anggaran ratusan juta untuk bantuan sosial pembiayaan pemakaman bagi penduduk miskin atau santunan kematian. Masing-masing keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan senilai Rp 1 Juta.
Bupati Kudus HM Hartopo mengungkapkan proses pengajuan santunan kematian bisa selesai dalam satu hari. Asal pihak keluarga bisa langsung mengurusi tanpa menunda-nunda waktu.
“Prosesnya cukup mudah, bahkan satu hari saja bisa selesai. Tapi masih ada keluarga yang lambat mengurus, jadi belum kita belum bisa yang satu hari itu,” jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Warga Desa Bulung Kulon, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Sulastriyani. Dia merupakan salah satu pihak keluarga yang mendapatkan santuan kematian di Pendapa Kabupaten Kudus pagi ini, Jumat 15 Juli 2022.
Dalam mengajukan bantuan, Sulastriyani mengaku proses pencairannya cukup mudah. Namun perlu diurus secepatnya sebelum tiga hari.
Dia hanya perlu datang ke balai desa dengan membawa surat keterangan kematian beserta fotokopi Kartu Keluarga dan KTP. Dokumen tersebut selanjutkan diteruskan ke kecamatan dan diverifikasi Dinas Sosial.
