Prioritaskan Tahfidz, Pemkab Kudus Alokasikan Program Beasiswa untuk 15 Mahasiswa di 2026

Ilustrasi. Penyaluran beasiswa mahasiswa di Kabupaten Kudus. (Foto: Istimewa)

Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, berupa membuat permohonan kepada Bupati Kudus dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu dari desa maupun kelurahan.

Kemudian, menyertakan pula surat keterangan dari perguruan tinggi bahwa yang bersangkutan tidak menerima beasiswa mana pun, serta lembar IP untuk menunjukkan prestasi akademik dari mahasiswa yang bersangkuta.

“Untuk IP memang diprioritaskan untuk yang IFP-nya 3,50,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Mintoro menyebut bahwa saat ini proses penyaluran masih menunggu hasil verifikasi data mahasiswa terlebih dahulu. Ada kemungkinan, kuota beasiswa untuk 15 mahasiswa tidak terpenuhi semua bila ada yang tidak lolos verifikasi.

“Ini permohonan sudah ditutup karena pengajuan dilakukan satu tahun sebelumnya,” tambahnya.

Program beasiswa prestasi ini dimaksudkan untuk membantu mahasiswa dalam memenuhi kebutuhannya saat berkuliah. Meski pun nominalnya tidak banyak, Ia berharap beasiswa tersebut dapat bermanfaat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. ***