Sepekan Buron, Pelaku Curanmor di Kudus Ditangkap Usai Beraksi di Lima TKP dan Terancam 5 Tahun Penjara

Pihak Kepolisian saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pencurian motor di Kudus. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Upaya pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FA alias J (26) yang meresahkan warga Kecamatan Dawe akhirnya terhenti setelah jajaran Polres Kudus berhasil membekuknya.

Pelaku ditangkap pada Selasa, 14 April 2026 setelah sempat buron selama hampir satu minggu dan menjadi target pengejaran intensif aparat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal Senin, 6 April 2026.

Salah satu aksi pelaku terjadi di wilayah Desa Dukuh Dapur, Kecamatan Dawe, saat korban meninggalkan sepeda motor di area persawahan dengan kunci yang masih menempel.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mencari kendaraan yang kuncinya masih tergantung, baik di area persawahan maupun di tempat lain,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu, 15 April 2026.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Polisi juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian, di mana satu unit diserahkan ke Polsek Gembong dan empat lainnya dijadikan barang bukti.

“Ini hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu pengungkapan kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kasatreskrim Polres Kudus AKP Kanzi Fathan menjelaskan bahwa proses penangkapan pelaku cukup menantang karena harus dilakukan di medan sulit. Pelaku sempat melarikan diri hingga ke wilayah Jepara sebelum kembali ke daerah asalnya.