PPDB Berganti Menjadi SPMB, Disdikpora Kudus: Mekanisme Pelaksanaan Tunggu Permendikdasmen

Ilustrasi. Operator Penerimaan Peserta Didik Baru di SMPN 1 Kudus pada tahun 2024. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

SPMB akan mengubah sejumlah sistem yang sebelumnya diatur dalam PPDB. Dalam SPMB ada empat jalur penerimaan murid baru, yakni jalur domisili atau tempat tinggal murid, prestasi, mutasi atau perpindahan orangtua, dan afirmasi.

Perubahan sistem PPDB menjadi SPMB ini diperuntukkan bagi murid SMP dan SMA. Salah satu perubahan yang mencolok yakni, penggantian sistem zonasi menjadi domisili, kemudian jalur mutasi yang sebelumnya dikenal perpindahan orangtua.

Bacaan Lainnya

Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menerangkan, sejumlah kepala dinas pendidikan telah mengikuti acara uji publik di Jakarta pada 23-25 Januari 2025.

Salah sau pembahasan dalam acara tersebut yakni mengenai Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) tentang Sistem Penerimaan Murid Pada Satuan Pendidikan Formal.