KUDUS, ZONANEWS.ID – Sebuah pos keamanan lingkungan di Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, digunakan sebagai lokasi permainan judi dadu digital.
Aktivitas tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Pengungkapan kasus itu terjadi pada Minggu, 13 September 2026 dini hari. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga sekitar pukul 03.30 WIB yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian di Pos Kamling Desa Pasuruhan Kidul.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Siaga Unit Reskrim Polsek Jati.
Petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Jati segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Sesampainya di pos kamling, polisi mendapati sejumlah orang tengah berkumpul dan memainkan permainan dadu dengan memanfaatkan aplikasi digital pada telepon genggam.
Polisi kemudian mengamankan delapan orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pendalaman, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai terbukti aktif terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Enam tersangka masing-masing berinisial AH (31), IAA (27), AM (26), S (46), T (55), dan MNF (26).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian. Barang bukti itu berupa satu unit telepon genggam yang berisi aplikasi judi dadu digital, uang tunai yang diduga digunakan sebagai taruhan, alas atau lapak permainan dadu, serta karpet berwarna biru.
Kapolsek Jati AKP Subkhan menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Menurutnya, keberadaan layanan Call Center 110 diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
