“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang peduli terhadap keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang meresahkan,” kata AKP Subkhan.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus merespons setiap informasi yang disampaikan masyarakat, khususnya laporan yang berkaitan dengan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Selain itu, AKP Subkhan mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan kemajuan teknologi untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Perkembangan teknologi dan kemudahan akses terhadap berbagai aplikasi, menurutnya, semestinya dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif dan produktif.
Masyarakat juga diminta menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk perjudian yang dilakukan dengan memanfaatkan perangkat digital.
“Teknologi seharusnya kita manfaatkan untuk hal-hal yang produktif dan memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 426 atau Pasal 427 KUHP Nasional tentang tindak pidana perjudian.
Polres Kudus menegaskan akan terus meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Kasus perjudian yang berlangsung di pos kamling tersebut kini ditangani lebih lanjut oleh Polsek Jati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
