KUDUS, ZONANEWS.ID — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskirm) Polres Kudus berhasil mengamankan tersangka jual beli motor ilegal di wilayah Kabupaten Kudus berinisial AS (38), warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Kudus terkait adanya kegiatan jual beli motor ilegal.
“Berdasarkan informasi itu, Polres Kudus lakukan penyelidikan hingga pada tanggal 8 Agustus 2024 kami berhasil mengamankan saudara AS di rumahnya,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Danail Arifin dalam konferensi pers dengan awak media di Mapolres Kudus pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Dari interogasi mendalam yang dilakukan tim penyidik, diketahui bahwa AS melakukan kegiatan jual beli motor ilegal melalui market place salah satu media sosial (medsos) F.
Modusnya, AS melakukan komunikasi melalui Direct Massage medsos tersebut hingga terjadi transaksi jual beli.
Setelah itu, barang yang dibeli AS dikirim ke rumahnya. Setelah di rumah, AS menawarkan kendaraan-kendaraan tersebut melalui aplikasi yang sama tapi di akun jual beli yang ada di Kudus sehingga terjadi transaksi antara AS dan pembeli yang lain.
“Saat kita cek di rumahnya AS, ada 8 motor. Di mana motor-motor tersebut nomor polisinya tidak sesuai dengan STNK yang kita amankan dari AS. Nomor polisi dengan nomor rangka tidak sesuai,” terang AKBP Ronni.
Dari pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui harga kendaraan yang dibeli tersangka melalui medsos lebih murah dari harga pasaran.
Bila biasanya harga satu kendaraan bekas sekitar Rp 14 juta, tersangka membeli dengan harga 7 juta, termasuk yang biasanya dijual sekitar Rp 20 juta, tersangka dapat harga Rp 11 juta.
“Dari penjualan ini, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 3 juta. Tersangka juga sudah melakukan kegiatan itu kurang lebih 3 tahun, dari tahun 2021 sampai sekarang,” terang Kapolres.
