Polres Kudus Amankan Tersangka Jual Beli Motor Ilegal, 8 Kendaraan Disita

Polres Kudus mendatangkan tersangka jual beli motor ilegal berinisial AS (38) warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Rabu, 14 Agustus 2024. (NILA)

Terkait tindakan yang dilakukan, tersangka AS telah melanggar tindak pidana pasal 481 KUHP tentang Penadahan yang dijadikan kebiasaan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus ini masih kita lakukan pendalaman, baik dari mana asal barangnya dan kemana barang ini dijual. Dari informasi sementara, selama tiga tahun beraksi, sekitar 100 lebih unit kendaraan sudah tersangka jual,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kudus dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati dalam membeli barang-barang, utamanya sepeda motor yang tidak sesuai bukti kepemilikan yang ada.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada yang merasa curiga, lebih baik konfirmasi. Kalau sudah tahu barang tidak sesuai tapi masih digunakan, masyarakat bisa kita jerat pidana umum atau Undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres.

Di sisi lain, tersangka yang dihadirkan langsung dalam konferensi pers siang ini mengaku bermodal percaya saat membeli barang melalui media sosial.

Berawal saat dia punya motor dan akhirnya dijual karena bosan, keuntungan Rp 300 ribu – Rp 400 ribu yang didapatkan membuatnya ketagihan jual beli motor bekas di medsos.

Ia juga mengaku tidak atas dasar pesanan seseorang hingga akhirnya dia membeli motor bodong. Tapi memang dia tertarik membeli melalui medsos dan menjualnya sendiri.

“Ada yang jual, saya beli. Saya beli online jadi gak kenal siapa yang jual, saya percaya, lalu saya transfer terus barangnya dikirim,” katanya.

“Biasanya saya cari yang jauh, karena harganya beda dengan di sini (Kudus dan sekitarnya). Supaya aman dari DC (Debt Collector) biasanya beli yang jauh, harga pasarannya beda dari sini, murah beli dari sekitar Jawa Barat, selama ini paling jauh dari Bogor,” jelas tersangka dengan lancar bahkan tertawa.***