Polres Kudus Amankan Sepasang Kekasih Spesialis Curanmor, Tertangkap Usai Beraksi di 8 TKP

Barang bukti motor yang pernah dicuri oleh sepasang kekasih RYS dan IA warga Semarang. (POLRES KUDUS)

Setelah dirasa aman, pelaku IA langsung mengambil kendaraan tersebut, kemudian didorong RYS dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

“Jadi setiap melancarkan aksinya, pelaku tidak menggunakan kunci leter T atau tidak merusak kunci motor, tetapi pelaku ini memanfaatkan kendaraan yang tidak terkunci stang saat parkir,” imbuhnya.

AKP Danang menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor merupakan tindak lanjut dari laporan Faza yang melapor kehilangan motor Honda Vario di samping Ruko Barber Shop Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus pada Jumat 24 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

”Kasus ini dilaporkan oleh korban di Polres Kudus,” jelasnya.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Ade Awam langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil mengetahui identitas pelaku.

“Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, kedua tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Kudus,” katanya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan Honda Vario milik korban Faza. Atas perbuatannya, pelaku curanmor dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.***