KUDUS, ZONANEWS.ID — Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengamankan tersangka berisial SY (44) warga Kota Surabaya, Jawa Timur yang melakukan aksi penipuan terhadap seorang warga Kabupaten Kudus hingga ratusan juta rupiah.
Kasus tindak pidana penipuan yang meresahkan masyarakat ini terungkap pada Rabu, 30 April 2025 lalu di wilayah Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin menjelaskan, kasus ini bermula sejak bulan Oktober 2024 hingga Maret 2025.
Awalnya korban dikenalkan temannya kepada tersangka. Tersangka SY dikatakan bisa mengobati istri korban yang saat itu sedang sakit. SY menilai saat itu istri korban sedang terkena santet atau sawatan.
Agar istri korban bisa sembuh, tersangka meminta uang sejumlah Rp 9 juta kepada korban. Di mana Rp 3 juta dikatakan tersangka untuk “mengganti penyakit” dan Rp 6 juta untuk “membuang demit/setan”.
“Setelah pengobatan tersebut, istri korban dinyatakan sembuh, dan hubungan antara tersangka dengan keluarga korban semakin akrab. Tersangka bahkan tinggal di rumah korban dengan dalih melindungi dari kiriman santet susulan,” ungkap AKP Danail dalam keterangan resminya pada Selasa, 6 Mei 2025.
Kasat Reskrim melanjutkan, tersangka kemudian mengembangkan modusnya dengan mengaku memiliki saham di berbagai perusahaan besar di wilayah Kudus dan Jepara, serta mengaku sebagai pemilik PT Anugrah Bumi Nusantara dan pondok pesantren fiktif bernama Al-Bandittiah.
