DEMAK, ZONANEWS.ID — Unit Resmob Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan seorang siswa berinisial MAR (17) yang diketahui melakukan penganiayaan pada Senin, 25 September 2023 pagi. Pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada korban Ali Fatkur Rohman (41) yang merupakan gurunya sendiri.
Diketahui peristiwa itu terjadi di Madrasah Aliyah (MA) Yasua, Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, sekitar pukul 09.30. Pelaku MAR yang masih duduk di kelas XI itu tiba-tiba membacok leher dan lengan kiri gurunya menggunakan sabit.
“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reskrim AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa, 26 September 2023.
Motif dari tindakan pelaku, dikatakan Kapolres sebab didasari oleh ketidakpuasan terhadap kebijakan korban yang melarang pelaku mengikuti ujian tengah semester (UTS), lantaran belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.
“Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti UTS,” ungkap Winardi.
Dikatakan Winardi, setelah kejadian tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku disebuah rumah kosong yang berada di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah sabit dengan panjang 40 cm, baju seragam sekolah, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku.
