Polisi Dalami Kasus Pembobolan Toko Putri Dua di Kudus

Proses penyelidikan pembobolan toko yang ada di toko putri dua, Kudus. (DOKUMEN)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Polsek Bae masih mendalami kasus pembobolan toko grosir Putri Dua yang berada di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus, Jawa Tengah.

Saat ini polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus pembobolan toko tersebut.

Diketahui, saat melakukan pembobolan pelaku berhasil menggasak rokok senilai Rp 26 juta dari toko grosir Putri Dua milik Saifulloh (51 tahun).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bae AKP Ngatmin mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus dengan bekerjasama Resmob Polres Kudus.

Pasalnya, selain menggondol roko dan uang receh, pelaku juga membawa DVR CCTV yang ada di toko itu

“Ini masih penyelidikan. Kita kerjasama dengan Resmob Polres Kudus untuk mengembangkan kasus pencurian yang ada di Bacin. Karena pencuri juga membawa DVR CCTV toko,” jelas dia beberapa waktu lalu saat ditemui awak media di Mapolres Kudus.

Sampai saat ini belum ditemukan adanya tanda-tanda yang merujuk ke pelaku. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi.

“Pencuri kita perkirakan pemain profesional. Sedangkan kalau dugaan ke pemain lama baru kita kembangkan juga,” ucapnya.