KUDUS, ZONANEWS.ID – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Kudus menertibkan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Ada sebanyak 371 motor yang berhasil diamankan dalam penertiban yang dilakukan selama 3 pekan.
Penindakan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga terkait penggunaan knalpot brong yang meresahkan dan menganggu kenyamayan warga di Kabupaten Kudus, sekaligus untuk mewujudkan Polda Jawa Tengah zero knalpot brong.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas AKP Ragil Irawan menyampaikan, penindakan pelanggaran knalpot brong dilakukan dengan tegas namun tetap humanis.
“Knalpot brong merupakan salah satu gangguan Kamseltibcarlantas, karena dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Ragil Irawan.
