Berpura-pura Jadi Pembeli Motor, Pemuda di Kaliwungu Kudus Dibekuk Polisi

Polisi membawa pelaku tindak penggelapan ke ruang tahanan yang ada di Mapolres Kudus. (FOTO : ISTIMEWA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Seorang pemuda 29 tahun asal Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dibekuk anggota Satreskrim Polres Kudus.

Pelaku berinisial MFH (29) dibekuk Polisi lantaran melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan kendaraan roda dua (motor) Honda Vario 150 pada tanggal 22 September 2023 lalu.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno menjelaskan, pelaku mengaku berpura-pura membeli sepeda motor melalui Media Sosial (medsos) Marketplace Facebook.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ini memperdaya korban yang memasang iklan melalui marketplace media sosial Facebook. Setelah korban memasang iklan motornya di marketplace, pelaku mengirim pesan kepada korban dan menyebut akan membeli motor,” kata AKP Danang, Kamis, 9 November 2023.

Setelah bertemu dirumah korban, lanjut Danang, MFH berpura-pura melakukan transaksi penawaran. Dengan gaya yang meyakinkan pelaku meminta untuk dilakukan test drive. Korban pun percaya kemudian memberikan kunci motornya kepada pelaku.

Saat melakukan tes drive, pelaku kemudian membawa kabur motor Honda Vario 150 milik korbannya kala itu. Mengetahui motornya dibawa kabur, korban yang bernama Suandi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.

“Pada saat test drive itu, pelaku MFH langsung tancap gas dengan membawa kabur motor korban,” ungkapnya.