ZONANEWS.ID – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap 23 kasus jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalbar dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2022.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 68,9 kilogram emas dan menangkap 75 tersangka.
Total barang bukti emas yang dilakukan penyitaan bernilai sekitar Rp 66,6 miliar.
“Dari sebanyak 75 tersangka dengan 23 kasus itu, sebanyak 36 orang ditahan di Polda Kalbar dan 39 orang ditahan di Polres jajaran,” terang Kapolda Kalbar Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro di Pontianak, seperti dalam keterangan tertulis yang dikutip Zonanews.id pada Kamis, 14 Juli 2022.
Kapolda Kalbar mengungkapkan 75 tersangka yang ditahan tersebut terdiri dari para penambang, penampung, pengangkut, pengolah dan pemodal atau aktor intelektual dari PETI tersebut.
