Polda Kalbar Sita 68,9 Kg Emas Senilai Rp 66,6 Miliar dari Penambangan Ilegal

Polda Kalbar Sita 68,9 Kg Emas Senilai Rp 66,6 Miliar dari Penambangan Ilegal. (Tribratanews Polri)

Sementara itu, tempat kejadian perkara 23 kasus itu terjadi di Kabupaten Ketapang, Sambas, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak, Bengkayang, Kapuas Hulu.

Total barang bukti emas yang dilakukan penyitaan sebanyak 68,9 kilogram atau senilai Rp 66,6 miliar.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 19,6 kilogram bongkahan perak senilai Rp 470 juta, sebanyak 11 excavator dan berbagai peralatan lainnya untuk aktivitas penambangan tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Para tersangka diancam dalam tiga cluster, yakni khusus para penambang terkena pelanggaran pasal 17 (1) dan pasal 89 serta 91 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.***