ZONANEWS.ID – Ditreskrimum Polda Jateng menggerebek markas judi online jaringan Kamboja di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Setidaknya ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam judi online tersebut.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan modus operandi mereka dengan menjual slot judi di wilayah Jawa Tengah.
“Mereka menjual slot-slot di wilayah kita, yang sasarannya rumah ini, yang nanti akan kita dalami, akan kita ungkap sampai ke pelaku-pelaku yang lain,” ujarnya pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Menurutnya, pengungkapan kasus judi online di Kabupaten Purbalingga merupakan yang terbesar. Bahkan salah satu tersangka pernah belajar langsung di Kamboja.
“Untuk saat ini di Jawa Tengah, ini yang terbesar yang kami ungkap, jadi ada satu tersangka yang pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar server, pulang ke sini dia bikin slot untuk dihubungkan ke server di Kamboja,” jelasnya.
Kasus markas judi online di Purbalingga yang berasal dari Kamboja itu diprediksi akan memperbanyak praktik judi online di Jawa Tengah. Sebab, yang dijual merupakan slot yang dapat menjadi bibit agen judi online.
