Polda Jateng Gerebek Markas Judi Online di Purbalingga Jaringan Luar Negeri

Polda Jateng gerebek markas judi online di Purbalingga. (Tribratanews)

“Modus operandinya menjual slot yang diperkirakan di wilayah kita akan banyak muncul itu (agen judi online). Oleh karena itu sudah saya perintahkan jajaran kita di bawah kendali Dirkrimum untuk kita bongkar keseluruhannya,” jelasnya.

Dari informasi para tersangka, praktek judi online di Purbalingga ini berjalan seminggu. Dia juga menyebutkan harga untuk pembelian satu slot bagi bandar yang akan membeli.

“Baru mau jual dua (slot). Satu slot seharga 250 juta, sasarannya calon-calon bandar judi online,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Sementara Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro menambahkan para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP perjudian.

“Tadi malam pada pukul 21.00 WIB telah melaksanakan upaya penegakan hukum, di mana terjadi sebuah tindak pidana yang termasuk dalam pasal 303 KUHP perjudian dengan menggunakan fasilitas atau sarana online,” jelasnya.

Selain itu markas judi online yang merupakan jaringan luar negeri, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus selanjutnya.

“Servernya ada di luar negeri, sesuai keterangan pelaku yang sudah kami periksa server berada di Kamboja. Tentu saja akan kami buktikan sejauh mana dan akan terus kami kembangkan sejauh mana perkembangan perkara ini,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng.***