KUDUS, ZONANEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kudus melakukan sidang lanjutan terkait sengketa tanah yang berada di Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 29 Juli 2022.
Sidang kali ini merupakan sidang peninjauan pemeriksaan lokasi objek tanah yang menjadi sengketa oleh PN Kudus, dengan menghadirkan BPN, Kepala Desa Blimbing Kidul, Sholikah (penggugat) dan istri kedua mendiang Sumardi.
Diketahui, tanah tersebut merupakan tanah dari milik seorang janda asal Desa Blimbing Kidul. Akan tetapi, tiba-tiba tanah tersebut sudah beralih nama ke anak dari istri kedua yang dinikahi oleh mantan suami Sholikah pada tahun 2019 tanpa sepengetahuannya.
Padahal, dalam sertifikat sebelumnya, awalnya beratasnamakan Solikah dan Sumardi. Kasus sengketa perebutan tanah itu pun saat ini tengah bergulir di persidangan, dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2022/PN KDS .
Humas PN Kudus Dewantoro menjelaskan, kedatangan majelis hakim ke Desa Blimbing Kidul ini, guna memeriksa lokasi perkara sengketa tanah.
“Karena objek berupa tanah kami hadir disini, untuk melihat apakah objek lokasinya benar batas-batasnya, lokasinya dimana apakah benar ada real atau tidak gitu,” jelas dia saat ditemui awak media di Desa Blimbing Kidul, Jumat, 29 Juli 2022.
Ia menyampaikannya, jika perkara sengketa tanah ini sudah beberapa kali bergulir di persidangan.
Sedangkan, objek tanah yang menjadi sengketa sudah berdiri bangunan rumah dua lantai dan juga ada usaha isi ulang air mineral pada lantai dasarnya.
