Pj Bupati Kudus Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayah Kabupaten Kudus untuk menjaga netralitasnya menjelang tahun politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Netralitas ASN itu wajib,” kata Bergas beberapa waktu lalu.

Hal serupa juga telah sering disampaikan oleh jajaran unsur pimpinan di Indonesia. Mulai dari Presiden, kementerian, gubernur, hingga bupati di tingkat daerah. Semua sepakat bahwa netralitas ASN harus dijunjung tinggi di masa-masa seperti saat ini.

Bacaan Lainnya

“Harapannya ini bisa dilaksanakan dengan baik, untuk menjaga kondusifitas wilayah,” terang Bergas.

Menindaklanjuti arahan dari Pj Gubernur Jawa Tengah terkait dengan netralitas ASN, sejumlah bentuk pose berfoto juga dilarang dilakukan ASN Kabupaten Kudus di tahun politik.

Adapun pose foto yang dilarang yakni dengan menunjukkan jari dalam bentuk apapun. Sementara, foto yang aman bila menggunakan pose tangan yakni jari-jari harus mengepal semua.

Netralitas ASN juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 pasal 5, yang menyebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden atau Wakil, Presiden, calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat.