Pj Bupati Kudus : Cegah Peredaran Rokok Ilegal Bagian Kemanusiaan

Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan saat menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang diikuti oleh segenap relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus di halaman Kantor BPBD Kudus, Kamis, 16 November 2023. (dok. Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan bahwa upaya pencegahan rokok ilegal merupakan bagian dari menumbuhkan rasa kemanusiaan.

Hal tersebut disampaikan Bergas saat menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang diikuti oleh segenap relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus di halaman Kantor BPBD Kudus, Kamis, 16 November 2023.

Turut hadir sebagai pemateri, Penjabat Bupati Kudus Bergas C. Penanggungan, Ketua DPRD Kudus, Asisten II Sekda Kudus, Kepala Diskominfo Kudus, dan perwakilan Kantor Bea Cukai Kudus.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Bergas menjelaskan peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus, merujuk pada dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 yang mengatur alokasi DBHCHT yang diterima pemerintah daerah harus digunakan untuk, 50 persen kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen bidang penegakan hukum.

“Tentu dana cukai yang kita terima telah diatur berdasarkan prosentasenya dan harus digunakan dengan semestinya,” jelasnya.

Selain menjelaskan peruntukan dana cukai yang diterima Kabupaten Kudus, Bergas juga meminta relawan menumbuhkan rasa kemanusiaannya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Kudus, dengan cara tidak membeli, mengedarkan, dan mengonsumsi rokok ilegal.

“Mencegah peredaran rokok ilegal juga bagian dari menumbuhkan rasa kemanusiaan. Maka, jaga jiwa kerelawanan panjenengan dengan mendukung upaya pemerintah,” pintanya.