KUDUS, ZONANEWS.ID — Guna menyelidiki sikap Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie yang diduga tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus sepakat menggulirkan hak angket.
Sementara ini sudah ada 31 anggota DPRD Kudus dari 5 fraksi yang memberikan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap pengusulan hak angket tersebut pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Salah satu yang menandatangani hak angket, Superiyanto menjelaskan, hak angket digulirkan karena disinyalir banyak masalah terkait Pj Bupati Kudus.
Terlebih mengenai Pj Bupati Kudus yang dinilai tidak netral dan cenderung mendukung salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kudus dalam Pilkada 2024.
Padahal menurut Super, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), seorang Pj Bupati harus menjaga netralitasnya.
“Kami sepakat, rekan-rekan dari DPRD untuk menggulirkan hak angket, karena kita akan menyelamatkan Kabupaten Kudus ke depan,” ujar Super.
