Perusahaan Ini Dituding Kriminalisasi dan PHK Sepihak, Buruh Ini Mencari Keadilan

Rahmat Basuki (tengah) didampingi tim kuasa hukum. (FOTO : RAHAYU)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Rahmad Basuki mantan karyawan PT Nojorono diduga mendapatkan tindakan kriminalisasi saat masih bekerja di perusahaan rokok tersebut.

Tidak hanya itu, Rahmad pun juga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dari perusahaannya itu.

Dengan di dampingi Tim Kuasa Hukumnya, Rahmad mengaku, dirinya mendapatkan tindakan kriminalisasi mulai tanggal 3 Agustus 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Saat itu, lanjut dia, ceritanya itu dirinya diminta untuk membawa rokok rijek sebanyak 160 batang kepada bagian pemadam kebakaran yang sedang melakukan latihan di kantor pusat.

Saat itu, rokok rijek tersebut merupakan hasil sortiran dari produksi yang tidak layak untuk proses pengepakan. Hasil sortiran itu kemudian ditaruh di kantong plastik untuk proses pengecekan.

Namun, tiba-tiba dirinya dituduh melakukan tindakan pencurian hingga diproses secara hukum kala itu. Kasusnya pun telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus dalam salinan putusan perkara pidana nomor 13/Pid.C/2022/PN.Kds.

“Saya dikira mengambil rokok yang sudah siap dikirim karena saya bekerja di bidang ekspedisi atau pengantaran. Tapi itu saya diminta membawakan rokok ke tempat latihan pemadam kebakaran yang latihan di kantor pusat,” jelas Rahmad saat ditemui awak media, Senin, 29 Mei 2023.

Bima Agus Murwanto selaku kuasa hukum Rahmad menyampaikan, jika rokok rijek yang dibawa kliennya itu merupakan rokok jatah yang bisa dikonsumsi oleh karyawan.

Akan tetapi, saat itu kliennya itu malah ditangkap di kantor sendiri hingga kasusnya itu dibawa ke PN Kudus. Menurutnya, kliennya sendiri sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 26 tahun. Selama bekerja, kliennya pun tidak pernah ada masalah, catatan jelek atau menerima surat peringatan.