Perusahaan Ini Dituding Kriminalisasi dan PHK Sepihak, Buruh Ini Mencari Keadilan

Rahmat Basuki (tengah) didampingi tim kuasa hukum. (FOTO : RAHAYU)

“Padahal itu rokok dikonsumsi di area perusahaannya sendiri. Sudah ada aturan sendiri rokok yang dihisap di area perusahaan atau keluar. Saat pemadam kebakaran latihan kan masih dalam lingkup perusahaan, kalau dari sisi hukum itu tidak bisa dibilang mencuri,” bebernya.

Menurut Bima, dugaan kriminalisasi ini dikarenakan adanya arogansi kekuasaan dari perusahaan yakni dengan cara menangkap, mengintimidasi hingga melaporkan ke kepolisian dengan tuduhan mencuri beberapa batang rokok.

Kasus ini telah dinaikan ke PN Kudus. Hasil putusan PN Kudus pun menyatakan kliennya bersalah melakukan tindakan pidana pencurian ringan. Denda pidana putusan tersebut yakni sebesar Rp 250 ribu.

Bacaan Lainnya

“Rokok yang diserahkan itu padahal rokok rijek, tapi dihitung sesuai dengan rokok bandel yang ada dipasaran. Padahal rokok itu kan tidak bisa diperjualbelikan sesuai aturan undang-undang cukai,” jelasnya.

Selain dugaan kriminalisasi tersebut, Bima juga menuntut kompensasi adanya PHK secara sepihak. Ia mengatakan, kliennya seharusnya menerima kompensasi PHK senilai Rp 226,50 juta.

Kemudian ditambah upah protes senilai Rp 67,95 juta. Sehingga total uang kompensasi yang harus diterima yakni senilai Rp 294,45 juta.

“Baru dikasih sekira Rp 67 juta dan itu hanya melalui transfer tanpa ada keterangan apapun,” katanya.

Ditegaskannya, hak selama bekerja wajib diberikan, karena pengabdian sudah lebih dari 26 tahun, karena Perusahaan tak menghargai kinerja secara utuh.

“Justru Perusahaan tak punya tangung jawab sosial terhadap Rahmad Basuki, dan terkesan tdk manusiawi. Pekan ini kami akan ada mediasi ke Disnaker yang akan dibatasi maksimal 30 hari. Jika tidak berhasil, nanti akan melayangkan gugatan terkait pelanggaran hak-hak karyawan,” ungkapnya.***