Layanan permohonan pembuatan SKCK ini bisa langsung didapat dengan datang ke Kantor Sat Intelkam Polres Kudus atau Polsek setempat. Juga bisa secara online melalui SuperApp Presisi Polri.
“Masyarakat yang ingin membuat SKCK juga bisa datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Kudus yang berada di kantor Polsek Kudus Kota,” katanya.
“Untuk jam pelayanan pembuatan SKCK mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB,” lanjut AKP Krisbianto.
Namun sebelum membuat pengajuan SKCK di Polres Kudus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni fotokopi KTP domisili Kudus, KK, akta kelahiran atau ijazah, pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
Khusus pas foto, latarbelakangnya berwarna merah, dan tidak memakai penutup kepala bagi laki. Sedang untuk perempuan, tidak memakai cadar bagi yang memakai jilbab. Kemudian untuk pakaian, tidak memakai kaos tanpa kerah, baik bagi laki-laki dan Perempuan.
Lalu untuk biaya penerbitan SKCK yang disebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon hanya membayar Rp30 ribu yang dapat dibayarkan secara tunai maupun tranfer atau BRI Virtual Account (BRIVA).***
