Di tengah suasana peringatan tersebut, KSPSI Kudus menegaskan penolakannya terhadap rencana penambahan layer khususnya pada sigaret kretek mesin (SKM) atau golongan baru dalam kebijakan cukai rokok.
Kebijakan itu dinilai berpotensi menekan industri rokok legal, khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT), yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.
Menurut Makmun, perubahan struktur cukai tersebut dikhawatirkan memicu ketidakseimbangan pasar dan membuka peluang meningkatnya peredaran rokok ilegal.
Dampak lanjutannya, industri legal bisa tertekan dan berujung pada pengurangan tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Jika industri terganggu, buruh pasti terdampak langsung. Potensi pemutus hubungan kerja (PHK) massal menjadi kekhawatiran kami,” tegasnya.
Selain isu cukai, buruh juga menyoroti wacana pembatasan kadar tar dan nikotin yang tengah dikaji pemerintah.
Mereka berharap setiap kebijakan yang diambil mempertimbangkan keberlangsungan industri dan perlindungan tenaga kerja.
Momentum May Day ini juga dimanfaatkan KSPSI untuk mendorong kepastian regulasi ketenagakerjaan, termasuk evaluasi Undang-Undang Cipta Kerja agar tetap berpihak pada pekerja.
Dengan mengusung tema “Mengawal Regulasi Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua”, para buruh di Kudus berharap suara mereka dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang seimbang antara kepentingan industri dan perlindungan tenaga kerja.***
