KUDUS, ZONANEWS.ID – Satreskrim Polres Kudus mengungkap dua kasus peredaran bahan peledak dan petasan ilegal di wilayah Kabupaten Kudus.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 15,5 kilogram bahan peledak jenis mercon serta puluhan petasan siap ledak yang diduga diperjualbelikan melalui media sosial.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Kanzi Fathan, menjelaskan bahwa kasus pertama terungkap setelah polisi menerima informasi terkait adanya aktivitas penjualan bahan peledak untuk pembuatan petasan melalui media sosial.
“Lokasi kejadian berada di Jalan Taman Oasis, Jarum Lingkar Utara Nomor 7, Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 16 Februari 2026,” ujar AKP Kanzi Fathan, Jumat, 6 Maret 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan siber untuk memastikan adanya aktivitas jual beli bahan peledak. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran bahan tersebut.
Dari tangan pelaku pertama, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 13X warna biru, satu kilogram bahan peledak jenis mercon, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan untuk operasional.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pelaku lain berinisial FR yang diduga menjadi perantara penjualan. Dari keterangan FR, diketahui bahan peledak tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MAS.
“FR mengaku hanya membantu menjualkan. Bahan tersebut diperoleh dari MAS,” jelas Kanzi.
Petugas selanjutnya bergerak ke wilayah Sukolilo untuk mengamankan MAS. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tambahan 14,5 kilogram bahan peledak jenis mercon.
