Dengan demikian, total bahan peledak yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 15,5 kilogram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital merek Five Gold, satu unit handphone Samsung J5, serta satu unit handphone Redmi 13X warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
“Untuk perkara ini kami terapkan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, pada kasus kedua, polisi juga mengungkap praktik pembuatan sekaligus penjualan petasan yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial DA (18), warga Kudus.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi, pengungkapan dilakukan di Dukuh Godang, Desa Ternadi, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Kanzi, tersangka diduga membuat dan menjual petasan siap ledak melalui media sosial Facebook menggunakan akun bernama “Mas Adi”.
“Tersangka mengakui sudah melakukan kegiatan ini sekitar satu tahun terakhir, terutama saat mendekati Lebaran atau Idulfitri,” ungkapnya.
Dari rumah tersangka, petugas mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 34 petasan siap ledak, 109 selongsong petasan berbahan kertas siap isi, sembilan sumbu petasan, tiga plastik klip bekas wadah bubuk bahan peledak, lima potongan paralon untuk pembuatan selongsong, satu timbangan digital, serta satu unit handphone Oppo A6X warna ungu yang digunakan untuk transaksi.
Polisi menegaskan bahwa kedua kasus tersebut diproses hukum karena melanggar aturan terkait kepemilikan dan perdagangan bahan peledak tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan, ataupun memperjualbelikan bahan peledak secara ilegal karena sangat berbahaya dan memiliki konsekuensi hukum berat,” pungkasnya.***
