Ipda Sumar menyebutkan 11 remaja yang berhasil diamankan itu masing-masing berinisial MH (15), KH (19), MR (18), IA (20), MN (18), AD (19), MI (17), IM (19), MQ (19), YF (17) dan MA (17) . Mereka merupakan warga Kecamatan Gebog, Kudus. Di antara mereka, ada yang masih berstatus sebagai pelajar.
“Sebanyak 11 remaja itu kemudian dibawa ke Polsek Kaliwungu untuk di data namanya dan diberikan imbauan dan penekanan agar tidak mengulangi perbuatannya karena dapat merugikan orang lain dan diri sendiri yang berakibat fatal,” imbuhnya.
Setelah mendapatkan imbauan, lanjutnya, sebanyak 11 remaja itu dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan mendatangkan orang tua, Kepala Desa serta Bhabinkamtibmas.
Ditemui terpisah, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengimbau masyarakat tidak melakukan perang air maupun perang sarung saat menjelang sahur. Jika masyarakat melihat ada anak muda yang sedang perang air, perang sarung, membunyikan petasan serta balap liar di jalan raya, diharapkan segera melapor ke Polres Kudus maupun Polsek terdekat melalui nomor layanan 110 atau bisa juga Call Center Tim URC Muria 0822-8500-1100.
“Kami imbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan, terutama di bulan Ramadhan. Kalau warga melihat kejadian gangguan kamtibmas, laporkan kepada kami agar kami tindak,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerah dengan tetap melaksanakan sahur di rumah. Terlebih menurutnya, sahur on the road belum tentu memiliki manfaat.***
