Pengusaha Rokok Ngeluh, Ada Karyawan Tak Dapat BLT Cukai

Kondisi buruh rokok di PR Rajan Nabadi yang sedang bekerja. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai membagikan uang bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) daerah bagi buruh rokok, Jumat, 12 Agustus 2022.

Pemkab Kudus mencatat, ada 39.417 orang buruh rokok yang menerima bantuan tahap pertama ini. Namun di balik itu, ada beberapa buruh rokok yang ternyata tidak menerima bantuan tersebut.

Pemilik Pabrik Rokok (PR) Rajan Nabadi, Sutrishono mengaku, ada sekitar 10 orang karyawannya yang tidak memperoleh BLT DBHCHT kabupaten hari ini.

Bacaan Lainnya

Alasannya, sebab para karyawannya tersebut bukan warga asli Kudus. Alhasil mereka tidak terdata sebagai penerima BLT cukai Kabupaten Kudus.

“Total karyawan di sini ada 195 orang. 185 orang menerima BLT, namun 10 orang lainnya tidak menerima. Karena bukan warga Kudus,” katanya saat dimintai keterangan.

Atas kebijakan tersebut, Sutris mengaku cukup terkejut. Hal ini lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa yang berhak menerima BLT kabupaten hanya warga asli.

Ia pun kemudian mencoba meminta bantuan kepada Bupati Kudus dan Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus terkait hal tersebut.

Dari informasi yang didapatkan Sutris, diketahui bahwa BLT buruh rokok luar daerah ditanggung DBHCHT provinsi. Ini berarti, buruh rokok tersebut bukan tanggungan DBHCHT Kabupaten Kudus.