Kemudian, Bergas mengatakan bahwa mobil baru yang akan segera diserahkan disesuaikan dengan peraturan yang ada. Bahwa untuk kepala dinas, kendaraan harus memiliki kapasitas CC (volume ruang silinder pada suatu mesin) berapa, semua akan disesuaikan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah menjelaskan, ada 9 calon penerima mobil dinas baru bagi pejabat eselon II di Pemkab Kudus.
Meliputi Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial P3AP2KB, Dinas PMD, Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Asisten I, asisten II, hingga Asisten III pada Pemkab Kudus.
“Total ada 9 unit kendaraan dengan total anggaran mencapai 3,834 miliar rupiah. Harga sesuai surat pesanan per unit sebesar 426 juta rupiah,” jelas Djati.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa sumber anggaran pengadaan mobil dinas baru tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2023.***
