Selain itu, Famny menjelaskan bahwa penyusunan APBDes 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada prinsipnya, ada tiga substansi utama yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBDes, yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Semua dana yang diterima desa, baik dari Pendapatan Asli Desa (PADes), dana desa, alokasi dana desa, hingga bantuan keuangan lainnya, harus direncanakan dengan matang untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Dalam bidang belanja, ada lima sektor yang harus mendapat perhatian utama, yakni bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, dan keadaan darurat mendesak di desa.
“Setiap desa harus bisa merencanakan dan mengalokasikan dana untuk bidang-bidang tersebut, agar program pengentasan kemiskinan ekstrem dan kegiatan lainnya berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Dengan adanya perhatian khusus terhadap pengentasan kemiskinan ekstrem dalam APBDes 2025, diharapkan kondisi kesejahteraan masyarakat di desa akan meningkat, serta kesenjangan sosial dapat semakin berkurang. ***
