Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Desa, BPD se-Kudus Diimbau Tidak Mengedepankan Egosentrik

Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa saat menjadi narasumber diskusi panel dalam kegiatan workshop pengelolaan keuangan dan pembangunan ekonomi desa yang diikuti BPD se-Kabupaten Kudus pada Rabu, 31 Juli 2024. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kudus berkumpul di Pendapa Kabupaten Kudus mengikuti workshop pengelolaan keuangan dan pembangunan ekonomi desa pada Rabu, 31 Juli 2024.

Adapun kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel bersama anggota Komisi XI DPR RI Musthofa, Pimpinan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah serta Pimpinan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah.

Musthofa menyampaikan, Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

Sebagai anggota DPR RI, Musthofa memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terkait pengelolaan dana tersebut. Namun karena dana desa merupakan hak otonomi daerah, pengawasan dilakukan secara profesional.

Setelah beberapa waktu lalu telah mengundang kepala desa untuk mengikuti kegiatan yang sama, BPD se-Kudus diminta untuk memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota BPD, salah satunya membantu kepala desa mengontrol pengelolaan keuangan.

“Tolong BPD jangan menggunakannya egosentriknya,” pinta Musthofa.