Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa saat ini agenda persidangan telah memasuki pemeriksaan saksi, untuk kemudian berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa.
“Kami masih melihat berapa orang saksi yang dibawa. Kalau saksi sudah selesai akan dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.
Untuk diketahui, pihak Kepolisan Resor (Polres) Kudus telah mengamankan 8 tersangka kasus pengeroyokan hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia saat malam takbiran idulfitri pada 16 April 2024 lalu.
Para pelaku yang terbukti terlibat, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.***
